PENDAHULUAN
Dalam pendidikan, guru merupakan
faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang
berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus dilaksankan sebagai seorang
guru. Yang dimaksud sebagai peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu
yang merupakan ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan
tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku
tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan merupakan ciri khas dari tugas
atau jabatan tadi.
Pada era globalisasi yang penuh
dengan transparansi, kita melihat dan mendengar bahwa masih ada guru yang belum
atau tidak mengetahui bagaimana peranannya didalam pekerjaannya, terutama dalam
dunia pendidikan. Kita melihat begitu banyak guru-guru saat ini terkadang tidak
menjalankan tugas dan peranannya yang telah diberikan kepadanya secara optimal
dan profesional.
Ada bagi sebagian guru saat ini,
untuk mengetahui peranan dan fungsinya didalam dunia pendidikan dan disekolah
merupakan suatu hal yang tabuh, hal ini dikarenakan oleh kurangnya pemahaman
guru terhadap profesi yang dijalaninya tersebut dan kurangnya keinginan dalam
diri untuk menjadi sosok guru yang profesional dalam bidangnya.
PEMBAHASAN
Bimbingan dan konseling disekolah
merupakan suatu kegiatan bersama. Semua personil sekolah (kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru pembimbing, guru mata pelajaran dan wali kelas) mempunyai
peranan masing-masing dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. Dalam
hal ini, guru pembimbing berperan sebagai koordinator dan pelaksana
utama, keberhasilan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan konseling di
sekolah, juga akan ditentukan oleh sejauhmana peran aktif dan keterlibatan dari
berbagai pihak yang terkait dengan layanan bimbingan dan konseling di sekolah,
diantaranya peran aktif dan keterlibatan adalah:
Kepala sekolah selaku penanggung
jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis
dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebagai penanggung jawab kegiatan
pendidikan di sekolah, tugas Kepala Sekolah ialah:
1. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan,
serta bimbingan dan konseling di sekolah
2. Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling
3. Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4. Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5. Menetapkan
koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggungjawab atas koordinasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama
guru bimbingan dan konseling
6. Membuat
surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling
pada setiap awal catur wulan
7. Menyiapkan
surat pernyataan melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka
kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik
pelaksanaan tugas
8. Mengadakan
kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan
dan konseling
9. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas
pendidikan yang menjadi atasannya
10. Mengadakan
kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian,
Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling (seperti psikolog, dan dokter)
Secara garis besarnya, Prayitno (2004)
memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan
konseling, sebagai berikut :
1. Mengkoordinir
segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga
pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu
kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2. Menyediakan
prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan
bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3. Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5. Memfasilitasi
guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya,
melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6. Menyediakan
fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan
oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
Sebagai pembantu Kepala Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas
kepala sekolah dalam hal:
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua
personil sekolah
2. Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan
dan konseling
3. Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil
kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab
utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian,
bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat
diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan
Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat
bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan
praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu dan sebagai personil
yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, maka Prayitno (2003)
memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dan guru
praktik dalam bimbingan dan konseling adalah :
1. Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2. Membantu
guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan
dan konseling serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3. Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing.
4. Menerima
siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu siswa yang menuntut guru
pembimbing memerlukan pelayanan pengajar atau latihan khusus (seperti
pengajaran atau latihan perbaikan, program pengayaan).
5. Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
7. Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8. Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Apabila
dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia
diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
di sekolah.
1. Guru sebagai
informator
Seorang
guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan
dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan
layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini
guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan
dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2. Guru sebagai
fasilitator
Guru
dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan
pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan
guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu
dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa
mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan
mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya
belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan
tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan
3. Guru sebagai
mediator
Dalam
kedudukanya yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru dapat
berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu tampak
misalnya pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan
identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang
memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor
sekolah.
4. Guru sebagai
motivator
Dalam
peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam
memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat
siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dalam
memberi kesempatan kepada siswa menerima layanan, layanan konseling
perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan
pada sekolah – sekolah.
5. Guru sebagai
kolabolator
Sebagai
mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru
dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam
penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan
pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi
kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan.
Sebagai pengelola kelas tertentu
dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
1. Membantu
guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi
tanggung jawabnya
2. Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang
menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3. Memberikan
informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan
dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4. Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang peserta dididk yang perlu diperhatikan
khusus
5. Ikut serta
dalam konferensi kasus
6. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing/konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti
dan ahli, guru pembimbing bertugas sebagai berikut:
1. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Merencanakan
program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan
satuan kegiatan pendukung. Dan untuk satuan-satuan waktu tertentu,
program-program tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan, semesteran
dan tahunan.
3. Melaksanakan
segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4. Melaksanakan
segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5. Menilai
proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
6. Menganalisis
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7. Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling.
8. Mengadministrasikan
kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
9. Mempertanggung
jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara
menyeluruh kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah.
Guru BK Atau
Konselor Mempunyai Peranan yaitu :
1. Mengkoordinasikan
guru pembimbing dalam :
a. Memasyarakatkan
pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah
lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
b. Menyusun
program kegiatan BK (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program
mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c. Melaksanakan
program BK
d. Mengadministrasikan
program kegiatan BK
e. Menilai
hasil pelaksanaan program BK
f. Menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan BK
g. Memberikan
tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2. Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan
sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.
A. Pengawasan
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan dan
konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling
baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan
bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki,
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain
mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga
melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
Pengawas BK
mempunyai peranan :
1. Mengkoordinasikan
guru pembimbing dalam :
a.
Memasyarakatkan pelayanan BK kepada
segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua
siswa dan masyarakat.
b.
Menyusun program kegiatan BK
(program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan,
caturwulan, dan tahunan).
c.
Melaksanakan program BK
d.
Mengadministrasikan program kegiatan
BK
e.
Menilai hasil pelaksanaan program BK
f.
Menganalisis hasil penilaian
pelaksanaan BK
g.
Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis penilaian BK
2. Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan
sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.
Adapun
manfaatnya dalam program bimbingan dan konseling adalah:
1. Mengontrol
kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
2. Mengontrol
adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan
dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3. Memungkinkan
dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui.
4. Memungkinkan
terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai
mana yang telah ditetapkan.
B. Supervisi
Supervisi BK adalah usaha untuk mendorong,
mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan petugas BK atau konselor secara
berkesinambungan baik secara individual maupun secara kelompok agar
lebih memahami dan lebih dapat bertindak secara efektif dalam melaksanakan
layanan BK, sehingga mereka mampu mendorong dan menuntun pertumbuhan tiap siswa
(klien) secara berkesinambungan agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan
kaya di dalam kehidupan masyarakat demokratis.
Pengawas (supervisor
BK) bertugas melakukan pengawasan BK di sekolah dengan melaksanakan penilaian
dan pembinaan dari segi teknis BK dan administrasi pada satuan pendidikan dasar
dan menengah.
Tujuan Supervisi BK
1.
Tujuan
mengendalikan kualitas. Supervisor BK bertanggung jawab memonitor pelaksanaan kegiatan
BK dan hasil-hasilnya yang berupa kehidupan dan perkembangan siswa / klien yang
lebih baik.
2.
Untuk
mengembangkan profesionalisme petugas BK / konselor. Supervisor BK membantu
petugas BK / konselor untuk tumbuh dan berkembang secara profesional, sosial
dan personal.
3.
Untuk
memotivasi petugas BK / konselor agar dapat secara berkelanjutan melaksanakan
kegiatan-kegiatan BK, menemukan dan memperbaiki kesalahan dan kekurangan
PENUTUP
Personil pelaksana pelayanan
bimbingan di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organigram
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru
pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Selain itu, kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi
juga memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah.
Tugas-tugas pendidik untuk
mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan
tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik
lainnya sebagai mitra kerja. Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang
dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk
penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses
pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Manajemen pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah ditunjang oleh adanya organisasi, para pelaksana, program
pelayanan dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan
bimbingan dan konseling memerlukan peran banyak pihak, terutama dari segenap
tenaga kependidikan yang ada disekolah. Kepala sekolah merupakan pemegang
kendali utama dalam pelaksaan program pendidikan di sekolah umumnya termasuk
program bimbingan dan konseling.
1.
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman
Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
2.
Surya, Muh. 1975. Bimbingan
dan Penyusunan. Bandung : Penerbit CV. Ilmu.
3.
Rochman Natawidjaya. 1996. Pengantar
Bimbingan dan Penyukuhan. Jakarta : Depdikbud.
4.
Winkel. 1991. Bimbingan dan
Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana.