Thursday, February 28, 2019

MAKALAH BIMBINGAN DAN KONSELING (MEMAHAMI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LANJUTAN)


PENDAHULUAN



Dalam pendidikan, guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang berbagai jenis peranan yang mau tidak mau harus dilaksankan sebagai seorang guru. Yang dimaksud sebagai peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi.
Pada era globalisasi yang penuh dengan transparansi, kita melihat dan mendengar bahwa masih ada guru yang belum atau tidak mengetahui bagaimana peranannya didalam pekerjaannya, terutama dalam dunia pendidikan. Kita melihat begitu banyak guru-guru saat ini terkadang tidak menjalankan tugas dan peranannya yang telah diberikan kepadanya secara optimal dan profesional.
Ada bagi sebagian guru saat ini, untuk mengetahui peranan dan fungsinya didalam dunia pendidikan dan disekolah merupakan suatu hal yang tabuh, hal ini dikarenakan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap profesi yang dijalaninya tersebut dan kurangnya keinginan dalam diri untuk menjadi sosok guru yang profesional dalam bidangnya.





PEMBAHASAN


Bimbingan dan konseling disekolah merupakan suatu kegiatan bersama. Semua personil sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing, guru mata pelajaran dan wali kelas) mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, guru pembimbing berperan sebagai koordinator dan pelaksana utama, keberhasilan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga akan ditentukan oleh sejauhmana peran aktif dan keterlibatan dari berbagai pihak yang terkait dengan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, diantaranya peran aktif dan keterlibatan adalah:
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas Kepala Sekolah ialah:
1.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah
2.       Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
4.       Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
5.       Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling
6.       Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7.       Menyiapkan surat pernyataan melakukan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.      Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
9.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya
10.  Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)
 Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
1.    Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
2.    Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
3.    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
4.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.    Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.   Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam hal:
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan  layanan bimbingan dan konseling kepada  semua personil sekolah
2.    Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling
3.    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi   wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.



Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, maka Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dan guru praktik dalam bimbingan dan konseling adalah :
1.    Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
2.    Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.    Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4.    Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajar atau latihan khusus (seperti pengajaran atau latihan perbaikan, program pengayaan).
5.    Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.    Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.    Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8.    Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling di sekolah.
1.      Guru sebagai informator
            Seorang guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai  hal tentang layanan  bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2.      Guru sebagai fasilitator
            Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan
3.      Guru sebagai mediator
            Dalam kedudukanya  yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu tampak misalnya  pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
4.      Guru sebagai motivator
            Dalam peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dalam memberi kesempatan kepada  siswa menerima layanan, layanan konseling perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah.
5.      Guru sebagai kolabolator
            Sebagai   mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik  di sekolah , guru dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainya yang relevan.




Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
1.      Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
2.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3.      Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling
4.      Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang peserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5.      Ikut serta dalam konferensi kasus
6.      Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor

5.         Peran Guru BK Atau Konselor Dalam Pelayanan BK
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas sebagai berikut:
1.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2.    Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung. Dan untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
3.    Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4.    Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5.    Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan    konseling.
6.    Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.    Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
8.    Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
9.    Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah.
Guru BK Atau Konselor Mempunyai Peranan yaitu :
1.      Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
a.       Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
b.      Menyusun program kegiatan BK (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c.       Melaksanakan program BK
d.      Mengadministrasikan program kegiatan BK
e.       Menilai hasil pelaksanaan program BK
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
g.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2.      Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.

A.    Pengawasan
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
Pengawas BK mempunyai peranan :
1.       Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
a.       Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
b.      Menyusun program kegiatan BK (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c.       Melaksanakan program BK
d.      Mengadministrasikan program kegiatan BK
e.       Menilai hasil pelaksanaan program BK
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
g.      Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2.       Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.
Adapun manfaatnya dalam program bimbingan dan konseling adalah:
1.      Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
2.      Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3.      Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan yang ditemui.
4.      Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan.
B.     Supervisi
 Supervisi BK adalah usaha untuk mendorong, mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan petugas BK atau konselor secara berkesinambungan  baik secara individual maupun  secara kelompok agar lebih memahami dan lebih dapat bertindak secara efektif dalam melaksanakan layanan BK, sehingga mereka mampu mendorong dan menuntun pertumbuhan tiap siswa (klien) secara berkesinambungan agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan kaya di dalam kehidupan masyarakat demokratis.
Pengawas (supervisor BK) bertugas melakukan pengawasan BK di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis BK dan administrasi pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
 Tujuan Supervisi BK
1.      Tujuan mengendalikan kualitas. Supervisor BK bertanggung jawab memonitor pelaksanaan kegiatan BK dan hasil-hasilnya yang berupa kehidupan dan perkembangan siswa / klien yang lebih baik.
2.      Untuk mengembangkan profesionalisme petugas BK / konselor. Supervisor BK membantu petugas BK / konselor untuk tumbuh dan berkembang secara profesional, sosial dan personal.
3.       Untuk memotivasi petugas BK / konselor agar dapat secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan-kegiatan BK, menemukan dan memperbaiki kesalahan dan kekurangan




PENUTUP

       Personil pelaksana pelayanan bimbingan di sekolah adalah segenap unsur yang terkait dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Selain itu, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi juga memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksanakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya.Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Manajemen pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah ditunjang oleh adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan bimbingan dan konseling memerlukan peran banyak pihak, terutama dari segenap tenaga kependidikan yang ada disekolah. Kepala sekolah merupakan pemegang kendali utama dalam pelaksaan program pendidikan di sekolah umumnya termasuk program bimbingan dan konseling.












DAFTAR PUSTAKA


1.      Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
2.      Surya, Muh. 1975. Bimbingan dan Penyusunan. Bandung : Penerbit CV. Ilmu.
3.      Rochman Natawidjaya. 1996. Pengantar Bimbingan dan Penyukuhan. Jakarta : Depdikbud.
4.      Winkel. 1991. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana.